Jungle Of Knowledge - Jurnal Ulat #1
Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat Indonesia saat ini dan makin beragamnya produk keuangan yang ditawarkan, minat masyarakat untuk melakukan investasi makin meningkat. Masyarakat makin memahami bahwa untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan di masa depan, selain menabung, juga perlu melakukan kegiatan investasi.Secara sederhana, investasi dapat didefinisikan sebagai upaya membelanjakan sejumlah uang atau dana pada sesuatu hal yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Hal tersebut antara lain dapat berupa : membeli properti, surat berharga (seperti deposito, saham, obligasi, reksa dana), logam mulia, perhiasan, atau bentuk lainnya.Dalam melakukan investasi terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat, yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk).Khusus terkait dengan risiko, setiap investor memiliki sikap toleransi terhadap risiko investasi yang berbeda-beda. Sebagian merasa nyaman untuk mengambil risiko (risk-takers), sebagian kurang berani atau ragu-ragu (risk-moderate), dan ada juga yang benar-benar tidak berani untuk mengambil risiko (risk-averse). Tidak ada satupun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang. Setiap orang (investor) perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa dan kurang memperhatikan potensi risiko yang mungkin dihadapi jika memilih suatu bentuk investasi, seperti : melesetnya tingkat imbal hasil yang diharapkan (rugi), merosotnya nilai pasar dari investasi, gagal bayar, dan lain sebagainya.Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh iming-iming dan janji hasil investasi yang tinggi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya. Aspek legalitas lembaga yang menawarkan produk kurang diperhatikan, tertutup oleh janji hasil yang tinggi (seringkali tidak logis).Masyarakat harus waspada semenjak dini, jika akan melakukan investasi. Jangan sampai karena ingin cepat menghasilkan keuntungan, tapi melupakan keamanan dananya.“Legal dan Logis”, jargon itulah yang selalu diperhatikan dalam berinvestasi.Copy Right © 2021 Satgas Waspada Investasi. All Right Reserved.
------------------------------------
Setelah aku belajar, ada hal menarik yang aku dapatkan yaitu:
Hal yang harus selalu kita ingat saat akan berinvestasi adalah: Legal dan Logis. Penyelenggara harus legal. Return/Imbal hasil yang di tawarkan Logis. Hilangkan sifat serakah. Karena sifat serakah justru akan mengagalkan sebuah investasi. Banyak kasus investasi bodong yang terjadi salah satunya karena masyarakat mudah tergiur dengan imbal hasil yang tinggi, tanpa mereka tau uang yang mereka investasikan di gunakan untuk apa dan bagaimana sampai bisa mendapatkan imbal hasil yang tinggi? apakah dana yang kita investasikan digunakan oleh Perusahaan yang tidak merugikan oranglain? Apakah jenis usaha yang dilakukan Perusahaan halal? dan lain-lain.
Ada bagian pada otak manusia yang dinamakan otak emosional (lymbic system). Pada dasarnya otak emosional tersebut mengarahkan manusia untuk mencari kesenangan dan menghindari penderitaan. Pengaruh dari otak emosional ini sangat besar bagi investor untuk meembuat keputusan. Akibatnya investor pun cenderung mencari keuntungan (serakah) dan menghindari kerugian (takut).
Para entitas bodong biasanya memang menjebak masyarakat dari sisi psikologis. Karena ternyata sisi psikologis ini memainkan peran yang penting dalam pengambilan kepustusan investasi. Persepsi-persepsi yang muncul akibat pengaruh dari otak emosional pun juga banyak muncul dalam diri investor ketika melakukan aktivitas investasi dan seringkali menimbulkan kecenderungan seperti yang ditulis oleh Curtis Faith dalam bukunya "The Way of The Turtle" antara lain:
- Menghindari kerugian dan mencari keuntungan
- Mengunci keuntungan dan tidak mencrima kerugian sehingga membiarkan kerugian membesar (sindrom get evenitis)
- Bergantung pada banyak informasi
- Mempercayai sesuatu karena banyak yang mempercayainya.
- Mengambil kesimpulan berdasarkan data yang minim karena rekomendasi teman dekat
- Ingat ketika pernah profit. namun lupa ketika pernah mengalami kerugian
- Dan banyak kecenderungan lainnya
Kecenderungan tersebut dapat terlihat jelas dalam kasus nyata, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan saat Capital Market and Summit Expo secara Virtual (Kamis 22 oktober 2020), kerugian investasi ilegal mencapai 92 triliun selama 10 tahun terakhir. Wowwww.... Fantastis!
Padahal sejatinya, hanya konsep ini yang perlu di ingat saat akan berinvestasi: Ketika kita memilih return (imbal hasil) yang rendah, maka tingkat risiko pun akan rendah. Dan ketika kita memilih return yang tinggi, maka risiko pun akan sama tinggi.
Jadi, jika ada entitas yang menjanjikan risiko rendah dengan imbal hasil yang tinggi, jangan mudah terperdaya yaa...
Aku memutuskan untuk belajar dari sumber ilmu ini karena:
Karena Satgas OJK Merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi :Regulator : OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM; Penegak Hukum : Polri, Kejaksaan Agung; Pendukung : Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.
Aku memutuskan untuk belajar dari sumber ilmu ini karena:
Manajemen investasi cocok digunakan oleh siapapun. Dengan ini, kita bisa mengoptimalkan income dan meminimalisasi risiko kerugian. Salah satunya risiko pengambilan keputusan investasi yang berdasarkan feeeling dan spekulasi semata. Selain itu, kita jadi lebih waspada saat di iming-imingi investasi bodong dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Read Aloud
- Aku ingin tahu tentang
- Aku belajar tentang
SAHAM SYARIAHSaham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
- saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
- saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:A. Perjudian dan permainan yang tergolong judi
B. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
C. Jasa keuangan ribawi, antara lain:- bank berbasis bunga;- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;D. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensionalE. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;F. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:A. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atauB. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);SUKUKSukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
- sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
- sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.
Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:
- Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
- Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
- Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
REKSA DANA SYARIAHReksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAHETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).EFEK BERAGUN ASET (EBA) SYARIAHBerdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
- EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
- EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
DANA INVESTASI REAL ESTAT (DIRE) SYARIAHBerdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
© Hak Cipta 2018 oleh Bursa Efek Indonesia
Sumber lainnya:
https://rivankurniawan.com/2018/08/23/jebakan-psikologis-dalam-investasi/








MasyaAlllah kereeen nyeee....
ReplyDeleteSmg sy bisa buat kaya gini2 suatu saat nanti..
Thank you Bundaaa.. Aminn.. mari terus belajar bersama.. 🤗
Delete